Wah para investor lagi seneng banget nih guys…
Baru ada kabar gembira buat mereka yang punya duit untuk berusaha di IKN (Ibu Kota Nusantara). Iya, pasalnya undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara yang belum genap berusia setahun sudah direvisi, dan RUU perubahannya sudah diketok palu (disahkan) oleh DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023.
Jadi…… Otorita Ibu Kota Nusantara pada undang-undang perubahan yang baru ini lebih banyak diberi kekuasaan untuk mengelola wilayahnya, termasuk dalam hal melepaskan hak pengelolaan tanah di wilayahnya. Baik itu melalui Hak Milik, Hak Guna Usaha, maupun Hak Guna Bangunan. Ini sedikit berbeda dengan undang-undang sebelum perubahan yang menyatakan bahwa seluruh tanah di IKN tidak bisa menjadi Hak Milik karena dikelola oleh negara.
Dan menariknya, untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Otorita IKN dapat melepaskan hak atas tanah (HAT) kepada pihak lain dengan jangka waktu yang luar biasa lamanya, dan tentu melampui jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
Mari kita baca Pasal 16A ayat (1) “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk Hak Guna Usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus perama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”
Nah… artinya investor bisa langsung menguasai dan mendapatkan haknya 95 (semblan puluh lima) tahun pada tahap awal dan dapat diberikan kembali dalam jumlah atau jangka waktu yang sama. Pada pada UUPA maksimal 25 (dua puluh lima) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun saja. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) “hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun” dan “untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun”.
Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan dalam UUPA diterangkan dapat diberikan paling lama untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun saja.
Namun pada perubahan undang-undang IKN yang terbaru, untuk HGB ini diberikan jangka waktu 80 tahun pada siklus pertama dan yang kedua 80 tahun juga, atau sama dengan 160 tahun dapat diberikan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya.
Okey Guys, Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pencerahan.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negata dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
#dhenquotes
Bagikan ke: