Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah peraturan hukum yang mengatur rencana pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia dari Jakarta ke wilayah baru di Provinsi Kalimantan Timur. UU ini mencakup berbagai aspek seperti rencana pembangunan infrastruktur, regulasi lingkungan, pemerataan pembangunan, serta proses perpindahan administratif dan fungsional terkait kepemerintahan dan pemerintahan negara.
FILE-FILE PERATURAN
UU Nomor 3 Tahun 2022 - Lampiran I.pdf 
UU Nomor 3 Tahun 2022 - Lampiran II.pdf 
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur
Pasal 3 adan Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2002
- UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999

- UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
Bagikan ke:
