Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Agraria adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hak-hak atas tanah dan sumber daya alam yang terkait di suatu negara. UU Agraria berfungsi untuk menciptakan landasan hukum yang jelas dan adil terkait kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan peralihan hak atas tanah agar dapat mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintah secara harmonis serta mencegah konflik terkait tanah. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 5 Tahun 1960.pdf  

UU0051960.pdf  

Bagikan ke: