Royalti musik adalah kompensasi yang wajib dibayarkan kepada pencipta lagu dan/atau pemilik hak terkait ketika karya musik mereka digunakan oleh pihak lain, khususnya untuk kepentingan komersial atau publik.
Siapa yang Wajib Membayar ?
Setiap individu atau badan usaha yang memutar atau menampilkan musik di tempat seperti:
- Restoran, kafe, hotel
- Pusat perbelanjaan, toko
- Acara pernikahan, seminar, pameran
- Bioskop, transportasi publik, dll.
Apa itu “Kepentingan Komersial atau Publik?”
Kepentingan komersial adalah penggunaan musik untuk menunjang kegiatan yang menghasilkan keuntungan, seperti di restoran, kafe, atau acara berbayar. Sementara itu, kepentingan publik merujuk pada pemutaran musik di tempat yang dapat diakses umum, seperti hotel, mall, atau transportasi umum. Selama musik digunakan di luar konsumsi pribadi, maka penggunaannya wajib membayar royalti.
Apa Dasar Hukumnya ?
Kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik di tempat umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan ini menyatakan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial maupun publik wajib memperoleh izin dari pemilik hak cipta dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Semoga Bermanfaat….
Bagikan ke:
