Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penggunaan Secara Komersial disini adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 1) seminar dan konferensi komersial; 2) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 3) konser musik; 4) pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 5) pameran dan bazar; 6) bioskop; 7) nada tunggu telepon; 8) bank dan kantor; 9) pertokoan; 10) pusat rekreasi; 11) lembaga penyiaran televisi; 12) lembaga penyiaran radio; 13) hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 14) usaha karaoke.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 56 Tahun 2021.pdf

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: