Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1964 adalah peraturan hukum yang mengubah dan memperbarui status dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung menjadi sebuah undang-undang resmi. UU ini merujuk pada perubahan daerah administratif di Indonesia, khususnya dalam hal pembentukan Provinsi Lampung sebagai entitas pemerintahan otonom yang terpisah dari Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pembentukan Provinsi Lampung dan menegaskan perubahan tersebut dalam konteks pemerintahan dan administrasi di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mengubah :
- UU No. 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang   

 
Bagikan ke:
                            
