Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah peraturan hukum yang mengatur pendirian, tugas, wewenang, dan mekanisme operasional Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. UU KPK bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang kuat bagi lembaga ini dalam melakukan pemberantasan korupsi secara efektif. Undang-Undang ini memberikan KPK kebebasan dalam melakukan penyelidikan, penindakan, pencegahan, dan pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. UU KPK juga mengatur tentang kewenangan penyadapan, penahanan, dan pengadilan khusus yang diberikan kepada KPK untuk menangani kasus korupsi dengan efisien dan independen.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 19 Tahun 2019.pdf  

UU Nomor 19 Tahun 2019-Penjelasan.pdf  

STATUS

Mengubah :

  1. UU No. 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang  
     
  2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  

Bagikan ke: