Undang-Undang Perbankan merupakan peraturan hukum yang mengatur kegiatan perbankan di suatu negara. Undang-Undang Perbankan memiliki tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank serta melindungi kepentingan nasabah dan stabilitas sistem perbankan. UU Perbankan mengatur berbagai aspek, termasuk pendirian, pengoperasian, pengawasan, modal minimum, kegiatan usaha, manajemen risiko, transparansi, dan tindakan hukum terkait bank. Undang-Undang Perbankan memberikan kerangka hukum yang jelas dan memberikan wewenang kepada otoritas perbankan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan perbankan guna menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan dalam sistem perbankan negara tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS
Diubah dengan :
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengubah :
Bagikan ke:

