Undang-undang (UU) tentang Perkoperasian

Undang-Undang Perkoperasian memiliki tujuan untuk mengatur dan memfasilitasi pendirian serta pengelolaan koperasi di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mendorong perkembangan koperasi sebagai wadah ekonomi yang berlandaskan prinsip kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan kemandirian.

FILE-FILE PERATURAN 

UU Nomor 25 Tahun 1992.pdf  

STATUS

Dicabut dengan :

  1. UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.  
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992.

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  
     
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  
     
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  

Mencabut :

  1. UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian  

PUTUSAN Nomor 28/PUU-XI/2013

UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari putusan MK ini, maka dinyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.

Bagikan ke: