Undang-undang (UU) tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Kepolisian Indonesia adalah peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Tujuan dari Undang-Undang Kepolisian Indonesia adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta melaksanakan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepolisian secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta lembaga kepolisian yang efektif dalam menjaga keamanan publik, melindungi hak-hak warga negara, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 2 Tahun 2002.pdf  

STATUS

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  

Mencabut :

  1. UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  

Bagikan ke: