Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Kejaksaan Indonesia merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi, tugas, wewenang, dan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Tujuan dari Undang-Undang Kejaksaan Indonesia adalah untuk menjaga kepentingan umum, melindungi keadilan, serta melaksanakan tugas penuntutan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum secara profesional dan independen. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta lembaga kejaksaan yang efektif dalam memberantas kejahatan, melindungi hak-hak warga negara, dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 16 Tahun 2004.pdf  

STATUS

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia  

Mencabut :

  1. UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia  

Bagikan ke: