Undang-undang (UU) tentang Hukum Disiplin Militer

Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer adalah peraturan hukum yang mengatur tentang disiplin dan tata tertib dalam lingkungan militer, termasuk tindakan disiplin, pelanggaran, sanksi, serta mekanisme penegakan hukum disiplin di kalangan anggota militer. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam kehidupan militer, serta memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan disiplin yang tinggi. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta lingkungan militer yang tertib, efisien, dan dapat menjaga integritas serta kehandalan dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 25 Tahun 2014.pdf  

STATUS

Mencabut :

  1. UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia  

Bagikan ke: