Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) adalah peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan, pengakuan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia di suatu negara. UU HAM bertujuan untuk menjamin setiap individu memiliki hak-hak dasar yang tak terpisahkan, seperti hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas perlindungan hukum, dan hak-hak lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi. UU HAM juga melibatkan upaya dalam penegakan, pemantauan, dan penanganan pelanggaran terhadap hak asasi manusia guna mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS
Belum ada data...
Bagikan ke:
