Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang
Undang-Undang ini mengatur di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.
FILE FILE PERATURAN
UU Nomor 9 Tahun 2017 - Penjelasan.pdf
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
- PERPU No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Bagikan ke: