Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 

UU ini mengatur mengenai bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh infomasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.

FILE FILE PERATURAN

UU Nomor 9 Tahun 2017.pdf  

UU Nomor 9 Tahun 2017-Penjelasan.pdf   

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

PERPU No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan   

 

 

Bagikan ke: