Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
UU ini mengatur mengenai bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi akses otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh infomasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan.
FILE FILE PERATURAN
UU Nomor 9 Tahun 2017-Penjelasan.pdf 
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
PERPU No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan 
Bagikan ke: