Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan adalah sebuah peraturan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur tindakan pencegahan dan penanganan krisis dalam sistem keuangan negara. UU ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola krisis keuangan, pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan, mekanisme penyelamatan, dan prosedur penyelesaian krisis keuangan.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 9 Tahun 2016.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   
     
  2. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan  

Bagikan ke: