Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tata cara dan protokol dalam hubungan antara pejabat negara, lembaga negara, dan diplomatik. UU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan kegiatan kenegaraan, seperti upacara kenegaraan, tata tertib dalam pertemuan diplomatik, serta protokol di lingkungan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menjaga standar kehormatan, etika, dan tata tertib dalam berbagai interaksi di tingkat nasional dan internasional. Undang-undang ini memainkan peran penting dalam memastikan pelaksanaan yang lancar dan teratur dalam hubungan resmi pemerintah serta menjaga citra dan martabat negara di mata komunitas internasional.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Bagikan ke:

