Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 adalah peraturan yang dibuat di Indonesia. UU ini membahas tentang hak kita untuk berbicara dan menyampaikan pendapat di tempat umum. Isinya menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya dengan cara yang damai dan tanpa melanggar hukum. UU ini melindungi hak kita untuk berbicara dan berpendapat, sepanjang tidak merugikan orang lain atau masyarakat.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 9 Tahun 1998.pdf   

Bagikan ke: