Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu

Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1967 adalah peraturan hukum yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Bengkulu sebagai entitas pemerintahan otonom yang terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan. Undang-Undang ini menetapkan dasar hukum yang mengakui Provinsi Bengkulu sebagai wilayah administratif yang memiliki pemerintahan sendiri dan wewenang dalam mengatur berbagai aspek pembangunan, administrasi, dan urusan lokal di wilayah tersebut. UU ini memainkan peran penting dalam pembentukan dan pengakuan Provinsi Bengkulu sebagai unit pemerintahan yang mandiri dan bertanggung jawab atas perkembangan daerahnya.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 9 Tahun 1967.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang   
  2. UU No. 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang   

Bagikan ke: