Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lombok Barat terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Kecamatan Gerung.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan ke: