Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
UU ini mengatur meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Bagikan ke: