Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.

FILE-FILE PERATURAN

UU No. 8 Tahun 2010.pdf

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Mencabut :

  1. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Bagikan ke: