Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah regulasi hukum yang bertujuan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang dengan menerapkan langkah-langkah preventif dan represif. UU ini mengatur mengenai identifikasi, pelaporan, investigasi, serta penghentian dan penuntutan tindak pidana pencucian uang, serta menetapkan tindakan pencegahan dan pengawasan yang melibatkan lembaga keuangan, penyedia jasa keuangan, dan pihak terkait lainnya. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 8 Tahun 2010.pdf  

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  

Mencabut :

  1. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang  

 

Bagikan ke: