Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah regulasi hukum yang bertujuan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang dengan menerapkan langkah-langkah preventif dan represif. UU ini mengatur mengenai identifikasi, pelaporan, investigasi, serta penghentian dan penuntutan tindak pidana pencucian uang, serta menetapkan tindakan pencegahan dan pengawasan yang melibatkan lembaga keuangan, penyedia jasa keuangan, dan pihak terkait lainnya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Mencabut :
Bagikan ke:

