Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pasar modal di negara ini. UU ini mencakup berbagai ketentuan yang mengatur prosedur penawaran umum saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya, serta kewajiban perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. Selain itu, UU ini juga memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang diintegrasikan menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) untuk mengawasi dan mengatur pasar modal, melindungi kepentingan investor, serta mempromosikan transparansi dan integritas dalam kegiatan pasar modal.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   
     

Mencabut :

  1. UU No. 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" (Lembaran Negara Nr 79 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Bagikan ke: