Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pasar modal di negara ini. UU ini mencakup berbagai ketentuan yang mengatur prosedur penawaran umum saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya, serta kewajiban perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek. Selain itu, UU ini juga memberikan wewenang kepada Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang diintegrasikan menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) untuk mengawasi dan mengatur pasar modal, melindungi kepentingan investor, serta mempromosikan transparansi dan integritas dalam kegiatan pasar modal.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:
                            

