Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur prosedur pelaksanaan tindakan pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, serta eksekusi dalam sistem peradilan pidana di negara tersebut. UU ini menguraikan tata cara dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam menghadapi kasus-kasus pidana, dengan tujuan memastikan proses hukum yang adil dan berkeadilan.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            