Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 

UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) ditetapkan menjadi Undang-Undang.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 7 Tahun 2023.pdf  

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum    

Mengubah :

  1. UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 1-150 tentang Pemilihan Umum   
  2. UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 151-317 tentang Pemilihan Umum   
  3. UU No. 7 Tahun 2017_Penjelasan tentang Pemilihan Umum   
  4. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran I tentang Pemilihan Umum   
  5. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran II tentang Pemilihan Umum   
  6. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran III tentang Pemilihan Umum   
  7. UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran IV tentang Pemilihan Umum   

Bagikan ke: