Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
- PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mengubah :
- UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 1-150 tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Batang Tubuh Hal 151-317 tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Penjelasan tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran I tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran II tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran III tentang Pemilihan Umum

- UU No. 7 Tahun 2017_Lampiran IV tentang Pemilihan Umum

Bagikan ke: