Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 adalah sebuah regulasi hukum yang mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi sebuah Undang-Undang. UU ini juga mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perubahan atas Undang-Undang tersebut. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 7 Tahun 2023.pdf   

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. PERPU No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  

Bagikan ke: