Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 adalah sebuah regulasi hukum yang mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi sebuah Undang-Undang. UU ini juga mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perubahan atas Undang-Undang tersebut.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Bagikan ke:
                            
