Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 adalah peraturan yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini memberikan perubahan untuk ketentuan-ketentuan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, yang merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar negara dan memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 7 Tahun 2020.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang  
     
  2. UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi  
     
  3. UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  

Bagikan ke: