Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan regulasi hukum di Indonesia yang mengatur aspek perdagangan dalam negeri maupun internasional. Undang-undang ini menguraikan ketentuan-ketentuan terkait dengan pemberdayaan pelaku usaha, perlindungan konsumen, pengembangan infrastruktur perdagangan, serta penyelesaian sengketa perdagangan. Selain itu, UU ini juga mencakup regulasi terkait pengendalian impor dan ekspor, penataan pasar, serta pengawasan terhadap praktek perdagangan yang tidak sehat. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 07 Tahun 2014.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang   
     
  2. UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang   

Bagikan ke: