Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan mata uang negara. UU ini membahas sejumlah isu penting, termasuk kedudukan dan penggunaan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, pengaturan penukaran dan penggunaan mata uang asing, serta tindakan hukum yang berkaitan dengan mata uang, termasuk tindakan tindak pidana seperti pemalsuan uang. UU ini juga mengatur kewajiban bagi lembaga keuangan dan perusahaan untuk menggunakan Rupiah dalam transaksi yang berhubungan dengan Indonesia serta berbagai mekanisme pengawasan untuk menjaga stabilitas mata uang. 

FILE-FILE PERATURAN

UU 7 Tahun 2011.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011   

Diubah dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   

Bagikan ke: