Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan mata uang negara. UU ini membahas sejumlah isu penting, termasuk kedudukan dan penggunaan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, pengaturan penukaran dan penggunaan mata uang asing, serta tindakan hukum yang berkaitan dengan mata uang, termasuk tindakan tindak pidana seperti pemalsuan uang. UU ini juga mengatur kewajiban bagi lembaga keuangan dan perusahaan untuk menggunakan Rupiah dalam transaksi yang berhubungan dengan Indonesia serta berbagai mekanisme pengawasan untuk menjaga stabilitas mata uang.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
 
Diubah dengan :
Bagikan ke:
                            
