Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang. Perppu tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengubah sejumlah peraturan terkait investasi, ketenagakerjaan, dan iklim usaha di Indonesia. Dengan disahkannya Perppu ini menjadi undang-undang, maka perubahan-perubahan tersebut menjadi bagian resmi dari hukum nasional. Undang-undang ini memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan investasi di Indonesia serta telah memicu berbagai perdebatan dan perubahan dalam tatanan hukum dan ekonomi negara.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Bagikan ke:

