Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Provinsi Maluku Utara serta Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk mengatur administrasi, tata pemerintahan, dan pembagian wilayah administratif di wilayah Maluku Utara, khususnya dalam pembentukan kabupaten-kabupaten tersebut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat setempat.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Bagikan ke:
                            
