Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan Provinsi Maluku Utara serta Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Undang-undang ini memiliki tujuan untuk mengatur administrasi, tata pemerintahan, dan pembagian wilayah administratif di wilayah Maluku Utara, khususnya dalam pembentukan kabupaten-kabupaten tersebut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat setempat.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 6 Tahun 2000.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. UU No. 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat   

Bagikan ke: