Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat.
UU ini mengatur tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bukittinggi terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah

Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam UU Nomor 9 Tahun 1956, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan ke: