Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam Undang-Undang ini diatur perubahan ketentuan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain penegasan kewenangan Kapolri, perluasan tugas Polri termasuk penanggulangan tindak pidana siber, penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta pengawasan kepolisian melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, profesi dan pengamanan. Diatur pula persyaratan pengangkatan anggota Polri termasuk kesempatan bagi penyandang disabilitas, hak atas gaji dan jaminan sosial, netralitas Polri dalam politik praktis, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun anggota Polri, pendidikan profesi yang memuat kurikulum HAM, demokrasi, dan prinsip humanis, serta penguatan tugas, fungsi, dan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bagikan ke: