Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang adalah revisi dari Undang-Undang sebelumnya yang berfokus pada upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. UU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, pengawasan, serta pencegahan terhadap tindakan terorisme dengan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
FILE - FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut sebagian dengan :
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018  

 
Mengubah :
- UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang  

 
Bagikan ke:
                            