Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah peraturan hukum yang mengatur profesi akuntan publik di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mengatur kualifikasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, dan etika yang harus dipatuhi oleh akuntan publik dalam melaksanakan praktiknya. UU ini juga mengatur mengenai badan pengawas yang mengawasi akuntan publik dan kantor akuntan publik guna memastikan kualitas layanan dan integritas profesi akuntan publik.

FILE-FILE PERATURAN

UU 5 Tahun 2011.pdf  

Bagikan ke: