Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah peraturan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi, mendorong persaingan yang sehat, dan melindungi konsumen. UU ini menetapkan aturan yang melarang praktek monopoli, pengaturan persaingan usaha yang tidak adil, dan pengawasan terhadap konsentrasi ekonomi yang dapat merugikan persaingan. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi, menyelidiki, dan menindak tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 5 Tahun 1999.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

 

Bagikan ke: