Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu regulasi hukum yang mengatur proses penyelesaian sengketa yang melibatkan tata usaha negara, termasuk tindakan atau keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga publik. Undang-undang ini mengatur tata cara pengajuan gugatan, proses persidangan, hak-hak para pihak yang terlibat, dan tata cara pelaksanaan putusan dalam sengketa-sengketa yang terkait dengan kebijakan pemerintah, izin usaha, pelayanan publik, dan aspek-aspek administratif lainnya.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  

 - UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  

 
Bagikan ke:
                            
