Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan pengelolaan sumber daya perikanan, perlindungan ekosistem laut, penanggulangan illegal fishing, pembinaan nelayan, serta pengaturan izin dan tata kelola sektor perikanan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan, mengendalikan eksploitasi berlebihan, dan mendukung kesejahteraan nelayan serta pelestarian lingkungan laut di Indonesia sesuai dengan tuntutan perkembangan dan tantangan dalam sektor perikanan.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 45 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mengubah :

  1. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan   

Bagikan ke: