Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan pengelolaan sumber daya perikanan, perlindungan ekosistem laut, penanggulangan illegal fishing, pembinaan nelayan, serta pengaturan izin dan tata kelola sektor perikanan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan, mengendalikan eksploitasi berlebihan, dan mendukung kesejahteraan nelayan serta pelestarian lingkungan laut di Indonesia sesuai dengan tuntutan perkembangan dan tantangan dalam sektor perikanan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mengubah :
Bagikan ke:



