Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN-BJ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur sistem perpajakan terkait dengan barang dan jasa. PPN-BJ dikenakan pada penjualan barang dan jasa tertentu, dengan tarif tertentu yang ditambahkan pada harga jual. PPnBM, di sisi lain, adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Undang-undang ini mengatur perhitungan, pengumpulan, dan pembayaran PPN-BJ dan PPnBM, serta ketentuan mengenai pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. Penerimaan dari PPN-BJ dan PPnBM merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan layanan publik di Indonesia.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 42 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan   
     

Mengubah :

  1. UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah   
     
  2. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah   

Bagikan ke: