Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN-BJ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur sistem perpajakan terkait dengan barang dan jasa. PPN-BJ dikenakan pada penjualan barang dan jasa tertentu, dengan tarif tertentu yang ditambahkan pada harga jual. PPnBM, di sisi lain, adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Undang-undang ini mengatur perhitungan, pengumpulan, dan pembayaran PPN-BJ dan PPnBM, serta ketentuan mengenai pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. Penerimaan dari PPN-BJ dan PPnBM merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan layanan publik di Indonesia.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mengubah :
Bagikan ke:
                            


