Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur aspek-aspek perasuransian dalam rangka melindungi kepentingan para pemegang polis, perusahaan asuransi, dan stabilitas pasar asuransi. UU ini mencakup berbagai aspek perasuransian, termasuk penyelenggaraan perusahaan asuransi, pengawasan, pemasaran produk asuransi, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam industri ini. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang sehat, transparan, dan aman dalam sektor perasuransian, serta untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi konsumen dan para pemegang polis.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:
                            

