Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pemuda dan kepemudaan. UU ini memberikan definisi dan mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan nasional. Tujuan utama UU ini adalah untuk mengembangkan potensi pemuda, melindungi hak-hak mereka, serta mendorong keterlibatan aktif dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Selain itu, UU ini juga mencakup pembentukan Lembaga Kepemudaan sebagai badan yang berperan dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pemuda, serta mengatur kebijakan dan program kepemudaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kontribusi pemuda dalam pembangunan bangsa.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke:
                            