Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah peraturan hukum di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, menghapuskan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis, serta mendorong kesetaraan, keadilan, dan keragaman dalam masyarakat. UU ini mengatur larangan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan, pekerjaan, perumahan, serta layanan publik. Undang-undang ini juga mendorong tindakan afirmatif untuk mengkompensasi ketidaksetaraan yang telah ada, serta menetapkan kewajiban bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan tindakan yang mendukung penghapusan diskriminasi dan promosi hak asasi manusia. Undang-undang ini merupakan langkah penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil, yang menghormati hak-hak semua warganya tanpa memandang ras dan etnis.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 40 Tahun 2008.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008   

Bagikan ke: