Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, UU ini menjadi salah satu upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak, yang masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
FILE PERATURAN
Bagikan ke:
