Undang-undang tentang Perkebunan adalah peraturan hukum yang mengatur segala aspek terkait dengan pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan lahan perkebunan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup regulasi tentang izin usaha perkebunan, pemanfaatan lahan, pelestarian lingkungan, kesejahteraan petani, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, karet, dan tanaman lainnya. Tujuannya adalah untuk mempromosikan pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dalam industri ini.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:



