Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-undang tentang Perkebunan adalah peraturan hukum yang mengatur segala aspek terkait dengan pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan lahan perkebunan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup regulasi tentang izin usaha perkebunan, pemanfaatan lahan, pelestarian lingkungan, kesejahteraan petani, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan sektor perkebunan, seperti kelapa sawit, karet, dan tanaman lainnya. Tujuannya adalah untuk mempromosikan pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memastikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dalam industri ini.

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 39 Tahun 2014.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan   

Bagikan ke: