Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah peraturan hukum di Indonesia yang memodifikasi dan mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. UU ini mengatur aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan cukai, termasuk pengenaan, pengumpulan, dan pengelolaan pajak atas barang tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, dan bahan-bahan tertentu lainnya. Perubahan-perubahan dalam UU ini dapat mencakup penyesuaian tarif cukai, kriteria perpajakan, pengawasan, serta administrasi perpajakan sehubungan dengan barang-barang yang dikenai cukai.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mengubah :
 
Bagikan ke:
                            

