Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah peraturan hukum di Indonesia yang memodifikasi dan mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. UU ini mengatur aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan cukai, termasuk pengenaan, pengumpulan, dan pengelolaan pajak atas barang tertentu seperti rokok, minuman beralkohol, dan bahan-bahan tertentu lainnya. Perubahan-perubahan dalam UU ini dapat mencakup penyesuaian tarif cukai, kriteria perpajakan, pengawasan, serta administrasi perpajakan sehubungan dengan barang-barang yang dikenai cukai. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 39 Tahun 2007.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan   
     

Mengubah :

  1. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai   

 


 

Bagikan ke: