Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur proses kepailitan perusahaan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. UU ini menyediakan kerangka hukum untuk melindungi kepentingan para kreditur dan mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam kasus kepailitan. Selain itu, UU ini memberikan ketentuan mengenai upaya rehabilitasi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, dengan memberikan peluang untuk penundaan kewajiban pembayaran utang dan reorganisasi agar perusahaan dapat memulihkan kondisinya. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf   

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan   
    Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mencabut :

  1. UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang   

Bagikan ke: