
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri adalah sebuah peraturan hukum Indonesia yang mengatur aspek-aspek penting terkait dengan pelaksanaan dan pengaturan hubungan luar negeri negara Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai hal, termasuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kebijakan luar negeri, hak dan kewajiban pemerintah dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, serta tata cara perjanjian internasional dan kerja sama internasional.
FILE-FILE PERATURAN
Bagikan ke: