Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang sistem kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan, serta upaya perlindungan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat di suatu negara. UU Kesehatan bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang komprehensif bagi pengaturan pelayanan kesehatan, pengendalian penyakit, regulasi obat dan makanan, pembinaan tenaga kesehatan, serta mengedepankan prinsip kesetaraan akses dan keadilan dalam mendapatkan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 36 Tahun 2009.pdf  

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan   

Dicabut sebagian dengan :

  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  
     
  3. PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan  
     

Mencabut :

  1. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan  

Bagikan ke: