Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur aspek-aspek telekomunikasi di negara tersebut. UU ini menetapkan kerangka hukum untuk pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan sektor telekomunikasi, termasuk penetapan hak dan kewajiban operator, pemberian izin, serta perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi. Undang-undang ini juga mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam konteks telekomunikasi.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:



