Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur aspek-aspek telekomunikasi di negara tersebut. UU ini menetapkan kerangka hukum untuk pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan sektor telekomunikasi, termasuk penetapan hak dan kewajiban operator, pemberian izin, serta perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi. Undang-undang ini juga mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam konteks telekomunikasi. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 36 Tahun 1999.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
     
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   
     

Mencabut :

  1. UU No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi   

Bagikan ke: