Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebuah peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengendalian pencemaran, pelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah, konservasi biodiversitas, serta peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Mencabut :
Bagikan ke:
                            


