Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebuah peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengendalian pencemaran, pelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah, konservasi biodiversitas, serta peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. 

FILE-FILE PERATURAN

UU Nomor 32 Tahun 2009.pdf   

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja   

Mencabut :

  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup   

Bagikan ke: